Jakarta (GetWay News) – Dokter spesialis anak anggota Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menilai penerapan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) bisa menekan interaksi yang berisiko terhadap anak.
Dr. dr. Ariani, Sp.A, Subsp.T.K.P.S(K), M. Kes selaku anggota Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI dalam seminar yang diikuti via daring dari Jakarta pada Selasa menyampaikan, penerapan PP Tunas akan menekan peluang anak terlibat dalam interaksi yang mengarah pada kejahatan seperti child grooming di platform digital.
Child grooming merupakan tindakan manipulasi psikologis terencana yang dilakukan oleh orang dewasa dengan cara membangun kedekatan emosional dan kepercayaan serta memberikan rasa aman palsu kepada anak dalam upaya untuk melakukan eksploitasi seksual.
“PP Tunas ini akan menekan interaksi yang berisiko, kalau si anak enggak bisa masuk ke aplikasi, ada pengaturan privasi yang default untuk itu,” kata Ariani.
PP Tunas, yang diberlakukan mulai 28 Maret 2026, mencakup pengaturan untuk membatasi akses anak ke platform digital berisiko tinggi dan upaya pelindungan anak di ruang digital.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026 tentang peraturan pelaksanaan PP Tunas mengatur pembatasan akses anak berusia di bawah 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.
Dalam pelaksanaan peraturan tersebut, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox wajib dinonaktifkan.
“Jadi, ini sebuah cara yang sebenarnya sudah sangat bagus dari Komdigi untuk bisa membatasi meskipun dalam perjalanannya masih butuh waktu,” kata Ariani.
Ariani menyampaikan bahwa penerapan deteksi dini risiko berbasis sistem di platform digital penting untuk mempercepat pelaporan dan respons terkait hal-hal yang mengarah pada kejahatan terhadap anak.
“Deteksi dini berbasis sistem ini juga saya rasa akan mempercepat pelaporan juga dan respons jika ada hal-hal yang mencurigakan,” katanya.
Kendati demikian, Ariani menekankan bahwa para orang tua tetap berperan penting dalam upaya untuk menjaga keamanan anak di dunia maya maupun dunia nyata.
Ia mengemukakan bahwa kejahatan terhadap anak seperti child grooming tidak hanya terjadi di dunia maya, tetapi juga di dunia nyata.
Kejahatan semacam itu juga bisa terjadi di lingkungan yang semestinya aman bagi anak seperti rumah, sekolah, dan komunitas.
Oleh karena itu, para orang tua dan guru di sekolah harus berpartisipasi aktif dalam upaya pelindungan anak.
“Orang tua enggak bisa ‘oh sudah aman deh’, enggak bisa, karena platform-nya kan banyak dan masih belum semua mematuhi,” kata Ariani.













Leave a Reply